Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra mulai 26 November 2014 hingga 9 Desember 2014. Apel kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra akan digelar Rabu (26/11)."Mereka akan diturunkan di titik-titik yang rawan pelanggaran," kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto
Target operasi itu adalah menekan angka jumlah pelanggar lalu lintas, seperti kendaraan yang melawan arus dan angkutan umum yang menaikkan/menurunkan penumpang sembarangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, sasaran razia kali ini adalah kendaraan bermotor, termasuk pengusaha angkutan umum dan calon pengemudi.
Dijelaskan Rikwanto, selain menggelar razia, dalam Operasi Zebra kali ini juga dilakukan kampanye keselamatan berlalu lintas. Penegakan hukum juga akan dilakukan, selain pembinaan dan teguran.
"Di lapangan nanti akan digelar razia di beberapa titik tertentu untuk pembinaan-pembinaan, teguran, dan penilangan," katanya Rikwanto, Selasa (25/11).
Operasi ini melibatkan cukup banyak personel yang disebar di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya. "Melibatkan 2.700 personel dari Polda, Polres, dan Polsek," paparnya.
Selain itu, polisi juga fokus untuk memperlancar jalur di sepanjang jalan dari arah Halim Perdana Kusumah menuju Grogol.
"Karena memang disinyalir banyak sekali kendaraan-kendaraan yang jalan tidak pada tempatnya, kendaraan besar khususnya. Sedangkan ada juga mereka berjalan cukup lambat hingga mengganggu kendaraan lain. Ini akan diatur, dikanalisasi," katanya. (boy/jpnn)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pengendara adalah denda. Jumlah denda bagi pengendara yang kena tilang bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, bergantung pada bobot kesalahan.
Berikut ini daftar sanksi tilang lalu lintas.
1. Pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Pengendara yang memiliki SIM tapi tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper,klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
9. Pengendara yang tidak membawa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau surat tanda coba kendaraan bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
10. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
12. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
13. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
14. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.